Fiqih

Ketika “Perintah” Tidak Selalu Berarti Wajib

Ragam Makna Ungkapan Perintah dalam Bahasa Arab

Oleh: Sucipto Abu Yahya, S.Ag.

Ketika mendengar kata “perintah”, kita biasanya membayangkan tuntutan yang harus dilaksanakan. Namun, dalam bahasa Arab, ungkapan berbentuk perintah dapat digunakan untuk berdoa, memberikan izin, menghormati tamu, bahkan menyampaikan ancaman. Karena itu, mengenali bentuk perintah merupakan langkah awal; memahami maksudnya memerlukan perhatian terhadap konteks.

Pembahasan ini penting ketika membaca Al-Qur’an, hadis, maupun karya sastra Arab. Ketelitian memahami ungkapan perintah membantu kita membedakan tuntutan yang mengikat dari permohonan, kebolehan, dan bimbingan. Dalam kehidupan sehari-hari, pengetahuan tersebut juga mengajarkan kepekaan terhadap maksud pembicara dan adab berkomunikasi.

Mengenal Bentuk Perintah dan Batas Pembahasan

Fi‘il amr (فِعْلُ الْأَمْرِ) merupakan bentuk kata kerja perintah, seperti اُكْتُبْ, “Tulislah!” Adapun uslub amr atau ungkapan perintah memiliki cakupan lebih luas. Selain melalui fi‘il amr, perintah dapat disampaikan menggunakan fi‘il mudhari‘ yang didahului lam amr, isim fi‘il amr, dan mashdar yang menggantikan kata kerja perintah. Artikel ini berfokus pada ragam makna ungkapan perintah, terutama yang berbentuk fi‘il amr, melalui contoh Al-Qur’an, hadis, dan sastra Arab (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”).

Membedakan Maksud Tuturan dan Hukum Perbuatan

Sebelum membahas ragam maknanya, perlu dibedakan antara maksud tuturan dan hukum perbuatan. Istilah doa, ancaman, penghormatan, dan permintaan menjelaskan tujuan seseorang menggunakan ungkapan tertentu. Sementara itu, wajib, sunnah, dan mubah menjelaskan kedudukan suatu perbuatan dalam hukum syariat. Dengan demikian, ragam yang dibahas di bawah merupakan pertemuan pembahasan balaghah dan usul fikih, bukan seluruhnya kategori hukum yang setingkat (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”; Ibnu ‘Utsaimin, 2009, bagian “Al-Amr”).

Dalam usul fikih, perintah syariat pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak terdapat petunjuk yang mengalihkannya. Adanya kemungkinan makna lain tidak berarti setiap perintah bebas ditafsirkan menurut selera. Peralihan makna harus ditopang oleh qarinah, yaitu petunjuk bahasa, keadaan, atau dalil yang relevan (Ibnu ‘Utsaimin, 2009, bagian “Ma Taqtadhihi Shighat al-Amr”).

Sepuluh Ragam Makna Ungkapan Perintah

1. Al-Wujub: Tuntutan yang Wajib Dilaksanakan

Al-wujub (الْوُجُوبُ) menunjukkan tuntutan yang mengikat. Semisal firman Allah Ta‘ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43, penggalan ayat)

Perintah mendirikan salat dan menunaikan zakat mengandung kewajiban. Ibnu ‘Utsaimin menggunakan ungkapan tersebut sebagai contoh ketika menjelaskan pengertian perintah dalam usul fikih (Ibnu ‘Utsaimin, 2009, bagian “Al-Amr”).

Dalam hadis, Nabi ﷺ bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat.” (Al-Bukhari, 1422 H, no. 6008)

Hadis ini mengarahkan umat untuk mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam salat. Namun, hukum setiap rincian gerakan dan bacaannya tetap ditelaah bersama dalil-dalil lain; satu ungkapan umum tidak serta-merta menjadikan seluruh rincian tata cara salat memiliki hukum yang sama.

2. Al-Irsyad: Bimbingan Menuju Kemaslahatan

Al-irsyad (الْإِرْشَادُ) merupakan pengarahan kepada sesuatu yang membawa manfaat atau menjaga kemaslahatan. Allah berfirman:

وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

“Adakanlah saksi apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282, penggalan ayat)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mayoritas ulama memahami perintah tersebut sebagai bimbingan dan anjuran, bukan kewajiban. Keterangan “menurut mayoritas ulama” perlu dipertahankan karena terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya (Ibnu Katsir, 1999, tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Dalam praktik muamalah, bimbingan ini mendorong perlindungan hak dan pencegahan perselisihan. Akan tetapi, label irsyad tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap setiap petunjuk agama pasti tidak wajib. Hukum masing-masing perbuatan tetap memerlukan penelaahan dalil.

3. Al-Ibahah: Pemberian Izin

Al-ibahah (الْإِبَاحَةُ) menunjukkan kebolehan melakukan suatu perbuatan. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187, penggalan ayat)

Al-Hasyimi mencantumkan ayat tersebut sebagai contoh perintah bermakna kebolehan. Ungkapan كُلُوا وَاشْرَبُوا memberikan izin makan dan minum pada malam puasa sampai datangnya fajar, bukan kewajiban untuk terus melakukannya sepanjang malam dan baru berakhir waktu fajar. (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”).

Perbedaannya dengan al-irsyad terletak pada penekanan: irsyad mengarahkan kepada kemaslahatan, sedangkan ibahah menjelaskan adanya izin.

4. At-Tahdid: Ancaman melalui Bentuk Perintah

At-tahdid (التَّهْدِيدُ) merupakan penggunaan ungkapan perintah untuk mengancam atau memperingatkan akibat buruk. Allah berfirman:

اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Berbuatlah sesukamu! Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat [41]: 40, penggalan ayat)

Ayat tersebut tidak memberikan izin untuk berbuat apapun, termasuk berbuat maksiat. Ungkapan tentang pengawasan Allah, bersama konteks peringatan dalam ayat, menunjukkan makna ancaman (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”; Ibnu ‘Utsaimin, 2009, bagian “Ma Taqtadhihi Shighat al-Amr”).

Dalam percakapan sehari-hari, ungkapan “Teruskan saja, nanti tanggung akibatnya!” dapat memiliki fungsi serupa. Bentuk lahiriahnya mempersilakan, tetapi maksudnya memperingatkan.

5. At-Ta‘jiz: Tantangan yang Memperlihatkan Ketidakmampuan

At-ta‘jiz (التَّعْجِيزُ) adalah tantangan yang memperlihatkan ketidakmampuan pihak yang ditantang. Allah berfirman:

فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ

“Datangkanlah satu surah yang semisal dengannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 23, penggalan ayat)

Ungkapan فَأْتُوا ditujukan kepada pihak yang meragukan Al-Qur’an. Al-Hasyimi menggolongkannya sebagai at-ta‘jiz, yakni tantangan untuk menunjukkan ketidakmampuan mereka memenuhi tuntutan tersebut (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”).

Makna ini berbeda dari ancaman: at-tahdid menonjolkan akibat buruk, sedangkan at-ta‘jiz menonjolkan ketidakmampuan memenuhi tantangan.

6. Al-Ikram: Penyambutan dan Penghormatan

Al-ikram (الْإِكْرَامُ) menunjukkan pemuliaan terhadap pihak yang diajak berbicara. Allah berfirman:

ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ

“Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.” (QS. Al-Hijr [15]: 46)

Perintah tersebut merupakan penyambutan bagi penghuni surga yang disertai keselamatan dan keamanan. Al-Hasyimi memasukkannya sebagai contoh ungkapan perintah bermakna penghormatan (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”).

Dalam komunikasi sehari-hari, ucapan “Silakan masuk” atau “Silakan duduk” kepada tamu dapat membawa fungsi penghormatan yang sejenis, sesuai keadaan penggunaannya.

7. Ad-Du‘a: Permohonan kepada Allah

Ad-du‘a (الدُّعَاءُ) merupakan permohonan. Bentuk fi‘il amr yang digunakan hamba ketika memohon kepada Allah mengandung doa dan kerendahan diri. Contohnya:

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ

“Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk mensyukuri nikmat-Mu.” (QS. An-Naml [27]: 19, penggalan ayat)

Al-Hasyimi mencantumkan ayat ini sebagai contoh amr bermakna doa (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”). Contoh dalam hadis ialah doa Nabi ﷺ ketika sujud:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ

“Ya Allah, ampunilah seluruh dosaku: yang kecil dan yang besar, yang awal dan yang akhir, yang tampak dan yang tersembunyi.” (Muslim, 1955, no. 483)

Kata اغْفِرْ berbentuk fi‘il amr, tetapi maksudnya memohon ampunan. Mengetahui bentuk tata bahasanya tidak mengubah kedudukan hamba sebagai pemohon yang membutuhkan rahmat Allah.

8. Al-Imtinan: Penampakan Nikmat dan Karunia

Al-imtinan (الِامْتِنَانُ) menonjolkan nikmat yang diberikan kepada penerima tuturan. Al-Hasyimi menyebut ungkapan perintah untuk makan dari rezeki Allah sebagai contoh makna ini (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”). Sisi makna tersebut juga dapat diperhatikan dalam firman Allah:

فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا

“Makanlah dari rampasan perang yang telah kamu peroleh sebagai sesuatu yang halal lagi baik.” (QS. Al-Anfal [8]: 69, penggalan ayat)

Ibnu Katsir menghubungkan ayat ini dengan penghalalan harta rampasan perang bagi umat Nabi Muhammad ﷺ. Dalam konteks tersebut, kebolehan menikmati hasil rampasan perang sekaligus memperlihatkan karunia Allah (Ibnu Katsir, 1999, tafsir QS. Al-Anfal [8]: 69).

Contoh ini memperlihatkan bahwa satu ungkapan dapat memiliki beberapa sisi makna. Al-ibahah menekankan izin, sedangkan al-imtinan menekankan nikmat yang menyertai izin tersebut.

9. At-Taswiyah: Penyamaan Dua Keadaan

At-taswiyah (التَّسْوِيَةُ) menyatakan kesamaan dua keadaan dalam akibat tertentu. Allah berfirman:

فَاصْبِرُوا أَوْ لَا تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ

“Bersabarlah atau jangan bersabar; sama saja bagi kamu.” (QS. At-Tur [52]: 16, penggalan ayat)

Al-Hasyimi menggolongkan ayat ini sebagai at-taswiyah. Menurut penjelasan Ibnu Katsir, tuturan tersebut ditujukan kepada penghuni neraka: kesabaran maupun ketidaksabaran mereka tidak menghindarkan mereka dari azab yang sedang dihadapi (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”; Ibnu Katsir, 1999, tafsir QS. At-Tur [52]: 16).

Namun “kesamaan” dalam kesabaran terikat pada konteks tertentu. Ayat tersebut tidak berarti bahwa kesabaran dalam menjalani kehidupan dunia tidak bermanfaat.

10. Al-Iltimas: Permintaan kepada Sesama

Al-iltimas (الِالْتِمَاسُ) merupakan permintaan kepada pihak yang diposisikan setara, tanpa maksud menunjukkan kuasa atau mengharuskan. Dalam Al-Qur’an, kata perintah bermakna iltimas semisal dalam ayat tentang permintaan orang munafik berikut ini:

يَوْمَ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ لِلَّذِينَ آمَنُوا انظُرُونَا نَقْتَبِسْ مِن نُّورِكُمْ

فَقِيلَ ارْجِعُوا وَرَاءَكُمْ فَالْتَمِسُوا نُوراً

“(Yaitu) pada hari ketika orang-orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang yang beriman: ‘Tunggulah kami agar kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu’...” (QS. Al-Hadid [57]: 13)

Al-Hasyimi memberikan contoh:

أَعْطِنِي الْقَلَمَ أَيُّهَا الْأَخُ

“Saudaraku, berikan pena itu kepadaku.”

Kata أَعْطِنِي berbentuk perintah, tetapi digunakan sebagai permintaan kepada sesama (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”). Contoh dalam sastra Arab yang dikutip Al-Hasyimi ialah:

خَلِيلَيَّ هُبَّا طَالَمَا قَدْ رَقَدْتُمَا

“Wahai kedua sahabatku, bangunlah kalian berdua; sungguh telah lama kalian tidur.”

Dalam pembahasan contoh tersebut, Al-Hasyimi menggolongkan kata هُبَّا, “bangunlah kalian berdua”, sebagai al-iltimas: permintaan penyair kepada kedua sahabatnya (Al-Hasyimi, 2019, bagian latihan dan pembahasan ungkapan perintah).

Perbedaannya dengan doa terletak pada hubungan pihak-pihak yang berbicara. Dalam contoh doa di atas, hamba memohon kepada Allah. Sedangkan dalam iltimas, pembicara meminta kepada sesamanya. Dalam kehidupan praktis, pemahaman ini mengingatkan bahwa meminta bantuan sebaiknya disertai penghargaan terhadap orang yang dimintai bantuan.

Bagaimana Menentukan Maksud Sebuah Perintah?

Kunci pembacaannya ialah qarinah. Bentuk kata perlu dihubungkan dengan pihak yang berbicara, lawan bicara, keadaan, rangkaian kalimat, dan dalil yang berkaitan. Literatur balaghah menegaskan peran konteks dan petunjuk keadaan dalam mengenali peralihan makna perintah (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”).

Perbandingan berikut memperlihatkan cara kerjanya:

UngkapanPetunjuk yang diperhatikanMakna
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dirikanlah salat”Perintah syariat dan dalil-dalil kewajiban salatKewajiban
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ“Berbuatlah sesukamu”Konteks peringatan dan pengawasan AllahAncaman
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي“Ya Allah, ampunilah aku”Hamba sedang memohon kepada AllahDoa
خَلِيلَيَّ هُبَّا“Kedua sahabatku, bangunlah”Permintaan kepada sahabat yang diposisikan setaraIltimas
ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ“Masuklah dengan sejahtera dan aman”Penyambutan penghuni surgaPenghormatan

Dalam penetapan hukum, pembacaan konteks harus dilengkapi penghimpunan dalil yang berkaitan. Karena itu, mengenali maksud kebahasaan dan menetapkan hukum merupakan dua pekerjaan yang saling mendukung, tetapi tidak selalu selesai melalui satu langkah yang sama (Ibnu ‘Utsaimin, 2009, bagian “Ma Taqtadhihi Shighat al-Amr”).

Tiga Kekeliruan yang Perlu Dihindari

Pertama, menganggap setiap bentuk perintah pasti menunjukkan kewajiban. Contoh doa, ancaman, dan penghormatan memperlihatkan bahwa bentuk yang sama dapat digunakan untuk maksud berbeda. Pembaca perlu memahami tuturan secara utuh sebelum menyimpulkan maksudnya (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”).

Kedua, mengalihkan perintah dari kewajiban tanpa dasar. Adanya makna selain wajib tidak membenarkan seseorang menyebut suatu perintah “sekadar anjuran” hanya karena terasa berat. Dalam pembacaan hukum syariat, peralihan dari makna dasar memerlukan petunjuk dan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan (Ibnu ‘Utsaimin, 2009, bagian “Ma Taqtadhihi Shighat al-Amr”).

Ketiga, melepaskan ungkapan dari konteksnya. Potongan “berbuatlah sesukamu” dapat disalahpahami sebagai izin jika dipisahkan dari ancamannya. Demikian pula, kalimat “bersabarlah atau jangan bersabar” akan keliru jika dijadikan pernyataan umum bahwa kesabaran tidak berguna. Makna sebuah bagian harus ditempatkan dalam keseluruhan pembicaraannya (Al-Hasyimi, 2019, bagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”; Ibnu Katsir, 1999, tafsir QS. At-Tur [52]: 16).

Penutup

Memahami ragam ungkapan perintah membantu kita membaca dalil dengan lebih teliti dan mengamalkannya secara tepat. Kewajiban disikapi dengan ketaatan, kebolehan dipahami sesuai batasnya, bimbingan diterima sebagai penjaga kemaslahatan, dan doa dihayati sebagai ungkapan kebutuhan kepada Allah. Dengan demikian, ketelitian bahasa dapat memperdalam pemahaman sekaligus penghayatan ibadah.

Dalam muamalah, kepekaan yang sama membantu kita memahami maksud orang lain dan memperbaiki cara berbicara. Permintaan kepada teman, penyambutan tamu, dan pengarahan kepada orang lain memerlukan perhatian terhadap kedudukan, keadaan, serta pilihan ungkapan. Memahami bahasa menjadi bagian dari latihan bersikap adil dalam menafsirkan ucapan dan beradab dalam menyampaikannya.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur’an al-Karim. Rujukan ayat dicantumkan menurut nama surah dan nomor ayat. Terjemahan dalam artikel merupakan terjemahan maknawi.
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. (1422 H). Al-Jami‘ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah ﷺ wa Sunanih wa Ayyamih. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir al-Nashir. Cetakan ke-1. Dar Thauq al-Najah. Hadis no. 6008. Cek kitab: islamarchive.cc
  • Al-Hasyimi, Ahmad. (2019). Jawahir al-Balaghah fi al-Ma‘ani wa al-Bayan wa al-Badi‘. Windsor, Britania Raya: Mu’assasah Hindawi. Bagian ilmu ma‘ani, bab “Fi Haqiqat al-Insya’ wa Taqsimih”, subbagian “Al-Mabhats al-Awwal: fi al-Amr”, beserta latihan dan pembahasannya. Tahun tersebut merujuk pada edisi Hindawi. Cek kitab: safahat.org
  • Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. (2009/1430 H). Al-Ushul min ‘Ilm al-Ushul. Cetakan ke-4. Dar Ibn al-Jauzi. Bagian “Al-Amr” dan “Ma Taqtadhihi Shighat al-Amr”. Cek kitab: waqfeya.net
  • Ibnu Katsir, Isma‘il bin ‘Umar. (1999/1420 H). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad Salamah. Cetakan ke-2. Riyadh: Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi‘. Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 282; Al-Anfal [8]: 69; dan At-Tur [52]: 16. Cek kitab: quranpedia.net
  • Muslim bin al-Hajjaj. (1955). Shahih Muslim. Tahqiq dan penomoran Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi. Cetakan ke-1. Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi. Hadis no. 483. Cek kitab: Katalog Perpustakaan Kementerian Kebudayaan dan Pemuda

Catatan: Penunjuk bagian kitab, nomor hadis, dan nomor ayat digunakan untuk memudahkan penelusuran kembali tanpa bergantung pada perbedaan halaman antaredisi dan perbedaan penerbit.